TUGAS ONLINE MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK


TUGAS ONLINE MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT
PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK

 








Disusun oleh :
Nurul Hudayati NIM : 20160301105
Sesi 11



Dosen : Mulyo Wiharto




MANAJEMEN RUMAH SAKIT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
2017


Pelayanan Gawat Darurat yang Baik
1.      Definisi Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (immediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Gawat artinya mengancam nyawa, sedangkan Darurat adalah perlu mendapatkan penanganan atau tindakan dengan segera untuk menghilangkan ancaman nyawa korban. (Musliha, 2000)

2.      Tujuan Pelayanan Gawat Darurat
Pasien yang masuk ke IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. Semua itu dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumberdaya manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan standar. Disisi lain, desentralisasi dan otonomi telaj memberikan peluang daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya serta siap mengambil alih tanggung jawab yang selam ini dilakukan oleh pusat. Untuk itu daerah harus dapat menyusun perencanaan di bidang kesehatan khususnya pelayanan gawat darurat yang baik dan terarah agar mutu pelayanan kesehatan tidak menurun, sebaliknya meningkat dengan pesat. (Kepmenkes RI, 2009)

3.      Peraturan
Beberapa undang-undang yang berkaitan dengan Pelayanan Gawat Darurat
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan
Pasl 32
1)      Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2)      Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
Pasal 85
1)      Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memeberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan
2)      Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Undang-Undang No. 44 tahun 2009
BAB VIII Kewajiban dan Hak
Bagian Kesatu
Pasal 29
1.      Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a.       Memmberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.
b.      Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamankan kepentingan pasien sesuai dengan standar palayanan Rumah Sakit
c.       Memberika pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya,
d.      Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
e.       Menyediakan sarana pelayanan bagi pasien tidak mampu/ miskin.
f.       Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat  tanpa uang muka, ambulance gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,
g.      Membuat melaksankanan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayanai pasien,
h.      Menyelenggarakan Rekam Medis
i.        Menyediakan saran dan prasarana umum yang layak antara lain saranan ibadah, parkir, ruang tunggu, saranan untuk roang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
j.        Melaksnakan sistem rujukan
k.      Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peaturan perundangan
l.        Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
m.    Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
n.      Melaksanakan etika Rumah Sakit
o.      Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
p.      Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
q.      Men=mbuat daftar tenaga medis yang melakukan praktekl kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
r.        Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by lows)
s.       Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dan
t.        Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok
-           Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 Tentang Standa Instalasi Gawat Darurat ( Igd ) Rumah Sakit
-            Kepmenkes No. 145 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan
-            Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/Sk/II/2008 Tentang Standar Pelayanan   Minimal Rumah Sakit
4.      Prinsip Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
SPGDT adalah merupakan suatu sistem, dimana koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multi sektor dan harus ada dukungan dari berbagai profesi bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk melaksanakan dan menyelenggarakan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderirta gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan kondisi kejadian luar biasa. Didalam memberikan pelayanan medis.
Prinsip dari SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat dan tepat dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving) terutama dilakukan sebelum dirujuk di Rumah sakit yang dituju.
Sistem Pelayanan Medik di Rumah Sakit
Dalam penyelenggaraan sistem pelayanan medik di Rumah Sakit yang harus diperhatikan adalah penyediaan sarana, prasarana yang harus ada di UGD, ICU, kamar jenazah unit-unit pemeriksaan penunjang seperti radiologi, laboratorium klinik, farmasi, gizi, ruag rawat inap dll
A. Hospital Disaster Plan
Didalam rumah sakit sendiri harus membuat suatu perencanaan untuk menghadapi bencana yang disebut Hospital Disaster Plan baik yang bersifat kejadiannya didalam Rumah Sakit (Intra Hospital Disaster Plan), maupun perencanaan yang bersifat eksternal untuk menghadapi bencana yang terjadi diluar rumah sakit. (Extra Hospital Disaster Plan).
               B.  Unit Gawat Darurat
Didalam pelayanan di UGD harus ada organisasi yang baik dan lengkap baik pembiayaan, SDM yang terlatih sarana yang standar baik secara medis maupun sarana no medis dan mengikuti teknologi pelayanan medis. Prinsip uatama dalam pelayanan di UGD adalah respone Time baik standar nasional maupun standar international.
               C. Brigrade Siaga Bencana RS (BSB RS)
Didalam rumah sakit juga harus dibentuk Brigrade Siaga Bencana dimana ini merupakan satuan tugas khusus yang mempunyai tugas memberikan pelayanan medis pada saat-saat terjadi bencana baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit diamana sifat kejadian ini menyebabkan korban massal.                       D.  High Care Unit (HCU)
Merupakan suatu bentuk pelayanan di rumah sakit bagi pasien dengan kondisi yang sudah stabil baik respirasi hemodinamik maupun tingkat kesadarannya, tetapi masih memerlukan pengobatan perawatan dan pengawasan secara ketat dan terus menerus, HCU ini harusa ada baik dirumah sakit type C dan type B. 
              E. Intensive Care Unit (ICU)
Merupakan suatu bentuk pelayanan dirumah sakit multi disiplin bersifat khusus untuk menghindari ancaman kematian dan memerlukan berbagai alat bantu untuk memperbaiki fungsi vital dan memerlukan saran teknologi yang canggih dan pembiayaan yang cukup besar. 
             F. Kamar Jenazah
Merupakan suatu bentuk pelayanan bagi pasien yang sudah meninggal baik meninggal di rumah sakit maupun diluar rumah sakit dalam keadaan sehari-hari maupun bencana. Pada saat kejadian massal memerlukan pengorganisasian yang berdifat komplek dimana akan dilakukan pengidentifikasian korban baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal dan memerlukan SDM yang khusus selain berhubungan dengan hal-hal sapek legalitas.

5.      Standar Instalasi Gawat Darurat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 : 
  A.  Falsafah Dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar.
Kriteria :
a.       Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu,
b.      Ada instalasi / unit gawat darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
c.       Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat.
d.      Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
e.       Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan.
B.     Administrasi Dan Pengelolaan
Instalasi Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1)      Ada dokter terlatih sebagai kepala instalasi gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di instalasi gawat darurat.
2)      Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3)      Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4)      Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5)      Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
6)      Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7)      Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
8)      Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9)      Triase sangat penting untuk penilaian ke gawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke gawat daruratan yang dihadapi.
10)  Petugas triase juga bertanggung jawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
11)  Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
a.       Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
b.      Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
c.       Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus di dampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
1)      Tenaga cadangan untuk unit harus di atur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
2)      Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di IGD.
3)      Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus di organisir / di atur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
4)      Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
5)      Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
6)      Pasien yang di pulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
7)      Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
a)      Tanggal dan waktu datang (tempat bertemu secara pribadi)
b)      Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
c)      Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari instalasi gawat darurat.
d)     Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
e)      Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.

C.     Staf Dan Pimpinan
Instalasi Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD).
Kriteria :
1)      Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di instalasi / unit gawat darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
2)      Unit harus mempunyai bagan organisasi yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
3)      Instalasi Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4)      Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
5)      Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
6)      Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf
7)      Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.

D.    Fasilitas Dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1)      Di instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)      Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3)      Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari arah dalam rumah sakit.
4)      Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5)      Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
6)      Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
a)      Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
b)      Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
c)      Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
d)     Ruang rapat dan ruang istirahat.
e)      Kamar mandi.
f)       Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan :
a.       Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
b.      Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya.
g)      Pelayanan ambulan.
h)      Unit pemadam kebakaran.
i)        Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.

E.     Kebijakan Dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu di tinjau dan di sempurnakan (bila perlu) dan mudah di lihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1)      Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
a)      Kasus perkosaan
b)      Kasus keracunan massal
c)      Asuransi kecelakaan
d)     Kasus dengan korban massal
e)      Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
f)       Kasus kegawatan di ruang rawat
2)      Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
a)      Tanggung jawab dokter
b)      Batasan tindakan medis
c)      Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
3)      Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
4)      Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

F.      Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan
Instalasi Gawat Darurat dapat di manfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1)      Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2)      Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan keterampilan bagi tenaga di instalasi gawat darurat.
3)      Ada latihan secara teratur bagi petugas instalasi gawat darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4)      Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan keterampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

G.    Evaluasi Dan Pengendalian Mutu
Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
Kriteria :
Ada data dan informasi mengenai :
a)      Jumlah kunjungan
b)      Kecepatan pelayanan (respon time)
c)      Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
d)     Angka kematian


6.      Alur Pelayanan Gawat Darurat



Sumber : Jakarta Medical Service 119, 2012









Sumber : Jakarta Medical Service 119, 2012

7.      Indikator dan Standar Pelayanan Minimal Gawat Darurat 
1) Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa                                    : 100% 
2)Jam buka Pelayanan Gawat Darurat                                                                : 24 jam 
3)  Pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GELS/ALS  : 100% 
4)Ketersediaan tim penanggulangan bencana                                                    : Satu Tim 
5) Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat                                     : ≤ lima menit terlayani
6) Kepuasan Pelanggan                                                                                       : ≥ 70 %
7) Kematian pasien< 24 Jam                                                                               : ≤ dua per seribu (pindah kepelayanan rawat inap setelah 8 jam) 
8)Khusus untuk RS Jiwa
pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam                                          : 100% 
9)Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka                        : 100%

8.      Target Pencapaian Standar
Target pencapaian STANDAR INSTALASI GAWAT DARURAT Rumah Sakit secara nasional adalah maksimal 5 tahun dari tanggal penetapan SK.
 Setiap Rumah Sakit dapat menentukan target pencapaian lebih cepat dari target maksimal capaian secara nasional
- Rencana pencapaian dan penerapan STANDAR INSTALASI GAWAT DARURAT Rumah Sakit dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pada analisis kemampuan dan potensi daerah.





REFERENSI


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat ( Igd ) Rumah Sakit.

Kepmenkes No. 145 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/Sk/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

Standar Pelayanan Keperawatan Gawat Oarurat 01 Rumah Sakit Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan & Keteknisian Medik Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2011.

Tim Pengajar dan Instruktur 119 Jakarta. 2012. Jakarta Medical Service 119 Training

Musliha, 2000.  Keperawatan Gawat Darurat. Nuha Medika.Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Pelayanan Administrasi Unit Rawat Jalan

Standar Minimal pelayanan Rawat Jalan