TUGAS ONLINE MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT PELAYANAN GAWAT DARURAT YANG BAIK
TUGAS
ONLINE MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT
PELAYANAN
GAWAT DARURAT YANG BAIK
Disusun
oleh :
Nurul
Hudayati NIM : 20160301105
Sesi
11
Dosen
: Mulyo Wiharto
MANAJEMEN
RUMAH SAKIT
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
ESA UNGGUL
2017
Pelayanan
Gawat Darurat yang Baik
1.
Definisi
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan gawat
darurat (emergency care) adalah
bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu
segera (immediately) untuk
menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Gawat artinya mengancam nyawa,
sedangkan Darurat adalah perlu mendapatkan penanganan atau tindakan dengan
segera untuk menghilangkan ancaman nyawa korban. (Musliha, 2000)
2.
Tujuan
Pelayanan Gawat Darurat
Pasien yang
masuk ke IGD rumah sakit tentunya butuh pertolongan yang cepat dan tepat untuk
itu perlu adanya standar dalam memberikan pelayanan gawat darurat sesuai dengan
kompetensi dan kemampuannya sehingga dapat menjamin suatu penanganan gawat
darurat dengan response time yang cepat dan penanganan yang tepat. Semua itu
dapat dicapai antara lain dengan meningkatkan sarana, prasarana, sumberdaya
manusia dan manajemen Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit sesuai dengan
standar. Disisi lain, desentralisasi dan otonomi telaj memberikan peluang
daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya
serta siap mengambil alih tanggung jawab yang selam ini dilakukan oleh pusat.
Untuk itu daerah harus dapat menyusun perencanaan di bidang kesehatan khususnya
pelayanan gawat darurat yang baik dan terarah agar mutu pelayanan kesehatan
tidak menurun, sebaliknya meningkat dengan pesat. (Kepmenkes RI, 2009)
3.
Peraturan
Beberapa undang-undang yang
berkaitan dengan Pelayanan Gawat Darurat
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009
Tentang
Kesehatan
Pasal
4
Setiap
orang berhak atas kesehatan
Pasl
32
1) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta,
wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
2) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta
dilarang menolak pasien dan/ atau meminta uang muka.
Pasal
85
1) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta
wajib memeberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa
pasien dan pencegahan kecacatan
2) Fasilitas
pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta
uang muka terlebih dahulu.
Undang-Undang
No. 44 tahun 2009
BAB
VIII Kewajiban dan Hak
Bagian
Kesatu
Pasal
29
1. Setiap
Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. Memmberikan
informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.
b. Memberikan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan
mengutamankan kepentingan pasien sesuai dengan standar palayanan Rumah Sakit
c. Memberika
pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya,
d. Berperan
aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan
kemampuan pelayanannya.
e. Menyediakan
sarana pelayanan bagi pasien tidak mampu/ miskin.
f. Melaksanakan
fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat
tanpa uang muka, ambulance gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian
luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan,
g. Membuat
melaksankanan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayanai pasien,
h. Menyelenggarakan
Rekam Medis
i.
Menyediakan saran dan prasarana umum
yang layak antara lain saranan ibadah, parkir, ruang tunggu, saranan untuk
roang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
j.
Melaksnakan sistem rujukan
k. Menolak
keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta
peaturan perundangan
l.
Memberikan informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
m. Menghormati
dan melindungi hak-hak pasien
n. Melaksanakan
etika Rumah Sakit
o. Memiliki
sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
p. Melaksanakan
program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
q. Men=mbuat
daftar tenaga medis yang melakukan praktekl kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya.
r.
Menyusun dan melaksanakan peraturan
internal Rumah Sakit (hospital by lows)
s. Melindungi
dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan
tugas dan
t.
Memberlakukan seluruh lingkungan Rumah
Sakit sebagai kawasan tanpa rokok
- Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 Tentang
Standa Instalasi Gawat Darurat ( Igd ) Rumah Sakit
- Kepmenkes
No. 145 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan
- Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/Sk/II/2008 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit
4.
Prinsip
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
SPGDT adalah merupakan suatu sistem, dimana
koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multi sektor dan harus ada
dukungan dari berbagai profesi bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk
melaksanakan dan menyelenggarakan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderirta
gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana dan
kondisi kejadian luar biasa. Didalam memberikan pelayanan medis.
Prinsip dari SPGDT adalah memberikan pelayanan yang
cepat, cermat dan tepat dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa dan
mencegah kecacatan (time saving is life and limb saving) terutama dilakukan
sebelum dirujuk di Rumah sakit yang dituju.
Sistem Pelayanan Medik di Rumah Sakit
Dalam penyelenggaraan sistem pelayanan medik di
Rumah Sakit yang harus diperhatikan adalah penyediaan sarana, prasarana yang
harus ada di UGD, ICU, kamar jenazah unit-unit pemeriksaan penunjang seperti
radiologi, laboratorium klinik, farmasi, gizi, ruag rawat inap dll
A. Hospital
Disaster Plan
Didalam rumah sakit
sendiri harus membuat suatu perencanaan untuk menghadapi bencana yang disebut
Hospital Disaster Plan baik yang bersifat kejadiannya didalam Rumah Sakit
(Intra Hospital Disaster Plan), maupun perencanaan yang bersifat eksternal
untuk menghadapi bencana yang terjadi diluar rumah sakit. (Extra Hospital
Disaster Plan).
B. Unit
Gawat Darurat
Didalam pelayanan di
UGD harus ada organisasi yang baik dan lengkap baik pembiayaan, SDM yang
terlatih sarana yang standar baik secara medis maupun sarana no medis dan
mengikuti teknologi pelayanan medis. Prinsip uatama dalam pelayanan di UGD
adalah respone Time baik standar nasional maupun standar international.
C. Brigrade
Siaga Bencana RS (BSB RS)
Didalam rumah sakit
juga harus dibentuk Brigrade Siaga Bencana dimana ini merupakan satuan tugas
khusus yang mempunyai tugas memberikan pelayanan medis pada saat-saat terjadi
bencana baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit diamana sifat kejadian
ini menyebabkan korban massal. D. High
Care Unit (HCU)
Merupakan suatu bentuk
pelayanan di rumah sakit bagi pasien dengan kondisi yang sudah stabil baik
respirasi hemodinamik maupun tingkat kesadarannya, tetapi masih memerlukan
pengobatan perawatan dan pengawasan secara ketat dan terus menerus, HCU ini
harusa ada baik dirumah sakit type C dan type B.
E. Intensive
Care Unit (ICU)
Merupakan suatu bentuk
pelayanan dirumah sakit multi disiplin bersifat khusus untuk menghindari
ancaman kematian dan memerlukan berbagai alat bantu untuk memperbaiki fungsi
vital dan memerlukan saran teknologi yang canggih dan pembiayaan yang cukup
besar.
F. Kamar
Jenazah
Merupakan suatu bentuk
pelayanan bagi pasien yang sudah meninggal baik meninggal di rumah sakit maupun
diluar rumah sakit dalam keadaan sehari-hari maupun bencana. Pada saat kejadian
massal memerlukan pengorganisasian yang berdifat komplek dimana akan dilakukan
pengidentifikasian korban baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal dan
memerlukan SDM yang khusus selain berhubungan dengan hal-hal sapek legalitas.
5.
Standar
Instalasi Gawat Darurat
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/
Menkes/ SK/IX/2009 :
A. Falsafah
Dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat
Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang
menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan sesuai dengan standar.
Kriteria :
a. Rumah
Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24
jam, 7 hari dalam seminggu,
b. Ada
instalasi / unit gawat darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari
unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
c. Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di instalasi / unit gawat darurat.
d. Adanya
evaluasi tentang fungsi instalasi / unit gawat darurat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat.
e. Penelitian
dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / unit gawat darurat
dan kesehatan masyarakat harus diselenggarakan.
B.
Administrasi Dan Pengelolaan
Instalasi Gawat
Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi lainnya di Rumah
Sakit.
Kriteria :
1)
Ada dokter terlatih sebagai kepala instalasi
gawat darurat yang bertanggung jawab atas pelayanan di instalasi gawat darurat.
2)
Ada Perawat sebagai penanggung jawab pelayanan keperawatan
gawat darurat.
3)
Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu
melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4)
Ada program penanggulangan korban massal,
bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun
di luar rumah sakit.
5)
Semua staf / pegawai harus menyadari dan
mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
6)
Ada ketentuan tertulis tentang manajemen
informasi medis (prosedur) rekam medik.
7)
Semua pasien yang masuk harus melalui Triase.
Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
8)
Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat
senior yang berijazah / berpengalaman.
9)
Triase sangat penting untuk penilaian ke gawat
daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat ke
gawat daruratan yang dihadapi.
10)
Petugas triase juga bertanggung jawab
dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
11)
Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan
terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah
sakit lainnya.
Kriteria :
a.
Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien
yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
b.
Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien
yang di transportasi.
c.
Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa
harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus
dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit
yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus di dampingi oleh tenaga
yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya
pendamping seorang dokter.
1)
Tenaga cadangan untuk unit harus di atur dan
disesuaikan dengan kebutuhan.
2)
Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan
perawat serta petugas non medis yang bertugas di IGD.
3)
Pelayanan radiologi, hematologi, kimia,
mikrobiologi dan patologi harus di organisir / di atur sesuai kemampuan
pelayanan rumah sakit.
4)
Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
5)
Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan
obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman
Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
6)
Pasien yang di pulangkan harus mendapat petunjuk
dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
7)
Rekam Medik harus disediakan untuk setiap
kunjungan.
Sistem yang
optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik
rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
Bila hal ini tidak
dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam
medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
a)
Tanggal dan waktu datang (tempat bertemu secara
pribadi)
b)
Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan
radiologik.
c)
Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat
serta waktu keluar dari instalasi gawat darurat.
d)
Identitas dan tanda tangan dari dokter yang
menangani.
e)
Ada bagan / struktur organisasi tertulis
disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
C.
Staf Dan Pimpinan
Instalasi Gawat
Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan
tenaga lainnya yang telah mendapat Pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat
(PPGD).
Kriteria :
1)
Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang
tersedia di instalasi / unit gawat darurat harus sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
2)
Unit harus mempunyai bagan organisasi yang dapat
menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta
garis otoritas, dan tanggung jawab.
3)
Instalasi Gawat Darurat harus ada bukti tertulis
tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah
pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
4)
Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus
selalu ada bagi tiap petugas.
5)
Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja
harus selalu ada bagi tiap petugas.
6)
Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai
umpan balik untuk seluruh staf
7)
Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor
telephone.
D.
Fasilitas Dan Peralatan
Fasilitas yang
disediakan di instalasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan
efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu
secara terus menerus.
Kriteria :
1)
Di instalasi gawat darurat harus ada petunjuk
dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan,
kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2)
Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk
jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3)
Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari
luar untuk mencapai lokasi instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit, dan
kemudahan transportasi pasien dari dan ke instalasi gawat darurat (IGD) dari
arah dalam rumah sakit.
4)
Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan
sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5)
Daerah yang tenang agar disediakan untuk
keluarga yang berduka atau gelisah.
6)
Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
a)
Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan
infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
b)
Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan
lain-lain.
c)
Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
d)
Ruang rapat dan ruang istirahat.
e)
Kamar mandi.
f)
Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran
hubungan antara unit gawat darurat dengan :
a.
Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit
terkait.
b.
Rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya.
g)
Pelayanan ambulan.
h)
Unit pemadam kebakaran.
i)
Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi
dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan instalasi gawat darurat.
E.
Kebijakan Dan Prosedur
Harus ada kebijakan
dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu di tinjau dan di
sempurnakan (bila perlu) dan mudah di lihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1)
Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
a)
Kasus perkosaan
b)
Kasus keracunan massal
c)
Asuransi kecelakaan
d)
Kasus dengan korban massal
e)
Kasus lima besar gawat darurat murni (true
emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
f)
Kasus kegawatan di ruang rawat
2)
Ada prosedur media tertulis yang antara lain
berisi :
a)
Tanggung jawab dokter
b)
Batasan tindakan medis
c)
Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang
mengancam jiwa
3)
Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan
alat untuk life saving sesuai dengan standar.
4)
Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu
dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.
F.
Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan
Instalasi Gawat
Darurat dapat di manfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service
training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1)
Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas
baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2)
Ada program tertulis tiap tahun tentang
peningkatan keterampilan bagi tenaga di instalasi gawat darurat.
3)
Ada latihan secara teratur bagi petugas
instalasi gawat darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4)
Ada program tertulis setiap tahun bagi
peningkatan keterampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit
dan masyarakat.
G.
Evaluasi Dan Pengendalian Mutu
Ada upaya secara
terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan Instalasi Gawat Darurat.
Kriteria :
Ada data dan
informasi mengenai :
a)
Jumlah kunjungan
b)
Kecepatan pelayanan (respon time)
c)
Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
d)
Angka kematian
6.
Alur Pelayanan Gawat Darurat
Sumber
: Jakarta Medical Service 119, 2012
Sumber : Jakarta
Medical Service 119, 2012
7.
Indikator
dan Standar Pelayanan Minimal Gawat Darurat
1) Kemampuan
menangani life saving anak dan dewasa :
100%
2)Jam
buka Pelayanan Gawat Darurat :
24 jam
3) Pemberi
pelayanan gawat darurat yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GELS/ALS : 100%
4)Ketersediaan
tim penanggulangan bencana :
Satu Tim
5) Waktu
tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat :
≤ lima menit terlayani
6) Kepuasan
Pelanggan :
≥ 70 %
7) Kematian
pasien< 24 Jam :
≤ dua per seribu (pindah kepelayanan rawat inap setelah 8 jam)
8)Khusus
untuk RS Jiwa
pasien
dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam :
100%
9)Tidak
adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka : 100%
8. Target Pencapaian Standar
- Target pencapaian STANDAR INSTALASI
GAWAT DARURAT Rumah Sakit secara nasional adalah maksimal 5 tahun dari tanggal
penetapan SK.
- Setiap Rumah Sakit dapat
menentukan target pencapaian lebih cepat dari target maksimal capaian secara
nasional
- Rencana pencapaian dan
penerapan STANDAR INSTALASI GAWAT DARURAT Rumah Sakit dilaksanakan secara
bertahap berdasarkan pada analisis kemampuan dan potensi daerah.
REFERENSI
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (
Igd ) Rumah Sakit.
Kepmenkes No. 145 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 129/Menkes/Sk/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Standar
Pelayanan Keperawatan Gawat Oarurat 01 Rumah Sakit Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan
& Keteknisian Medik Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI Tahun 2011.
Tim Pengajar dan
Instruktur 119 Jakarta. 2012. Jakarta
Medical Service 119 Training
Musliha, 2000. Keperawatan Gawat Darurat. Nuha
Medika.Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar