Manajemen pelayanan RS

TUGAS ONLINE
MANAJEMEN PELAYANAN RUMAH SAKIT

Pelayanan Rawat Inap Yang Baik Untuk Pasien Asuransi Dan Non Asuransi





Disusun oleh :
Nurul Hudayati
NIM 20160301105

Manajemen Rumah Sakit
Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan
Univeristas Esa Unggul
2016/2017


1.      Pengertian Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap  (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsalyang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan rumah sakit yang diberikan tirah baring di rumah sakit. Untuk rumah sakit khusus disesuaikan dengan spesifikasi rumah sakit tsb. (kepmenkes RI No. 129, 2008)

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002).
Pelayanan Rawat Inap pasien asuransi adalah pelayanan rumah sakit yang diberikan oleh tenaga kesehatan professional kepada pasien yang menggunakan jaminan asuransi yang memerlukan tirah baring disesuaikan dengan spesifikasi rumah sakit dan ketentuan asuransi.

2. Tujuan Pelayanan Rawat Inap
a. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b. Mengembangkan hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c. Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi siswa perawat.
d. Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya dalam hal keperawatan.
e. Meningkatkan suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
f.  Mengandalkan evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk usaha peningkatan.

3. Standar Minimal Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Rawat Inap
1. Pemberi pelayanan di Rawat Inap

2. Dokter penanggung jawab pasien rawat inap

3. Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap


4. Jam Visite Dokter Spesialis

5. Kejadian infeksi pasca operasi

6. Kejadian Infeksi Nosokomial

7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian

8. Kematian pasien > 48 jam
9. Kejadian pulang paksa
10. Kepuasan pelanggan
11. Rawat Inap TB
a. Penegakan diagnosis
TB melalui pemeriksaan
mikroskopis TB
b. Terlaksanana kegiatan
pencatatan dan
pelaporan TB di Rumah
Sakit
12. Ketersediaan pelayanan
rawat inap di rumah sakit
yang memberikan pelayanan jiwa
1 3. Tidak adanya kejadian
kematian pasien gangguan
jiwa karena bunuh diri
14. Kejadian re-admission
pasien gangguan jiwa
dalam waktu ≤ 1 bulan
15. Lama hari perawatan
Pasien gangguan jiwa

1. a. Dr. Spesialis
   b. Perawat minimal
       pendidikan D3
2. 100 %


3. a. Anak
    b. Penyakit Dalam
    c. Kebidan
     d. Bedah
4. 08.00 s/d 14.00
     setiap hari kerja
5. ≤ 1,5 %


6. ≤ 1,5 %


7. 100 %



8. ≤ 0.24 %
9. ≤ 5 %
10. ≥ 90 %
11.
a. ≥ 60 %


b. ≥ 60 %



12. NAPZA, Gangguan
Psikotik, Gangguan Nerotik,
dan Gangguan Mental
Organik
13. 100 %


14. 100 %


15. ≤ 6 minggu

4. Indikator Mutu Pelayanan Rawat Inap
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit. Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1.      BOR (Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
2.      AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
Rumus:
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
3.      TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus:
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4.      BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “…the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
Rumus:
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
5.      NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus:
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X           1000 ‰
6.      GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
Rumus:
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰
·         Prosedur dan prinsip Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Menurut Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:
1.      Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan dirawat  tinggal di rumah sakit.
2.      Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3.       Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4.      Tahap Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.

5. Sistem Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
·         Alur Proses Pelayanan Pasien di Unit Rawat Inap
·         Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut : Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
·         Ruang Perawatan
·         Bagian Administrasi dan Keuangan

6. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
Klasifikasi perawatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut:
1.      Kelas Utama (termasuk VIP)
2.      Kelas I
3.      Kelas II dan Kelas III
Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya
1.      pasien baru
2.      pasien lama
Klasifikasi pasien berdasarkan pengirimnya
1.      Dikirim oleh dokter rumah sakit
2.      Dikirim oleh dokter luar
3.      Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
4.      Datang atas kemauan sendiri

7. Prosedur pelayanan pasien rawat inap non Asuransi
1.      Pasien datang di bagian admision dan peugas admission menjelaskan tentang jenis, fasilitas dan tarif Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2.      Petugas memberitahukan ke pihak ruangan rawat inap akan ada pasien baru
3.      Petugas ruang rawat inap mengecek / mencarikan tempat / fasilitas yang diinginkan. Jika setuju, maka pasien mengisi formulir persetujuan. Jika tidak setuju, maka petugas menanyakan apakah pasien memilih tempat yang lain selama tempat yang diinginkan belum ada
4.      Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka petugas akan memberikan formulir permintaan rawat inap beserta “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani.
5.      Pasien diantar atau diarahkan menuju ruang rawat inap untuk dilakukan serah terima pasien
6.      Petugas admission menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap yang berasal dari poliklinik, UGD maupun rujukan dari dokter swasta kepaad petugas ruang rawat inap.
7.      Petugas rawat inap mengantarkan pasien ke ruang rawat, menjelaskan peraturan dan tata tertib perawatan, serta fasilitas di ruang rawat pasien
8.      Selama perawatan inap, petugas medis di unit pelayanan rawat inap akan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien
9.      Jika perlu pemeriksaan penunjang, maka petugas akan mengantarkan pasien ke ruang pemeriksaan atau tindakan dan memberikan formulir ke unit pemeriksaan yang dituju. Jika tidak, maka pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap
10.  Selesai masa perawatan petugas Rawat Inap menanyakan kepada dokter apakah pasien sudah diperbolehkan untuk pulang. Jika diperbolehkan untuk pulang, maka petugas menginformasikan kepada pihak pendaftaran ada pasien yang keluar / discharge
11.  Petugas mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di bagian kasir

8.Prosedur Pelayanan rawat inap pasien dengan Asuransi
1.      Pasien yang membutuhkan rawat inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
2.      Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran rawat inap untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa Kartu peserta asuransi dan Identitas asli (KTP)
3.      Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
4.      Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang Asuransi (sesuai jenis Asuransinya) dapat melalui faksimili atau email agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
5.      Bidang Pelayanan pihak asuransi akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimili/email ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
6.      Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan, dan bagian administrasi pasien rawat inap akan melakukan konfirmasi kebagian asuransi apakah tindakan atau pemeriksaan yanga akan dilakukan masuk ke dalam plafon asuransi pasien.
7.      Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan.
8.      Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
9.      Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
10.  Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I


9. Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
Penerimaan Pasien ( Admission )
·   Pelayanan Medik
·   Pelayanan Penunjang Medik
·   Pelayanan Perawatan
·   Pelayanan Obat
·   Pelayanan Makanan
·   Pelayanan Administrasi Keuangan

10. Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis (1990) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit dapat diuraikan dari beberapa aspek, diantaranya adalah:
a.  Penampilan keprofesian atau aspek klinis, Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan perilaku dokter dan perawat dan tenaga profesi lainya.
b.  Efisiensi dan efektifitas, Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c.  Keselamatan Pasien, Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
d.  Kepuasan Pasien, Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan, perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.

Menurut Jacobalis (1993), pelayanan kesehatan di ruang rawat inap rumah sakit erat kaitanya dengan:
a.       Dokter, perawat atau petugas kesehatan
b.      Aspek hubungan antar manusia.
c.       Kemanusiaan.
d.      Kenyamanan atau kemudahan fasilitas dan lingkungan.
e.       Peralatan dan perlengkapan.
f.       Biaya pengobatan.


REFERENSI
Adisasmito, Wiku. 2007. Sistem Kesehatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Aditama, Tjanda Yoga. 2005. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta: UI-Press
Andriani, Nydia. 2012. Gambaran Manajemen Pelayanan Admnistrasi Rawat Inap di Instalasi Administrasi Pasien Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Tahun 2011. Skripsi. Program Sarjana Kesehatan Masyarakat. Depok..
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara
http://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP

Kepmenkes Nomor: 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROSEDUR PELAYANAN FARMASI

Pelayanan Administrasi Unit Rawat Jalan

Standar Minimal pelayanan Rawat Jalan